Laman

Senin, 17 Januari 2011

Warga Negara dan Negara

Tugas: Warga Negara dan Negara

SOFT SKILLS 



JUDUL : Warga Negara dan Negara
TUGAS : ISD
NAMA  : Johannes Praskogery Pamungkas
NPM     : 59410138
Kelas     : 1IA13
----------------------------------------------------------------------------------------------
Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara, secara umum ada anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.

Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Hakikat Negara :
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.

sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.google.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar